Pornografi: Kebebasan Ekspresi, Kepentingan atau Penyimpangan Seks?

 

Pornografi menjadi kanker dalam sebuah peradaban

Oleh: Sofi Lailatur Rosyada

Tanda kebaikan seseorang adalah meninggalkan sesuatu yang tidak bermanfaat baginya dan menghindarkan mudharat untuk publik.

Sebagai orang dewasa seharusnya kita bijak dalam menyikapi kasus pornografi. Tidak selalu membenarkan karena kita sudah dewasa, dan juga tidak menyalahkan karena dianggap melawan norma.-Baby Jim Aditya

Antara Seks dan Pornografi

Seks, hal kecil yang kita remehkan dan dianggap suatu yang tabu nyatanya berpengaruh pada sendi-sendi kehidupan. Hal yang seharusnya milik privat, kini diregulasi oleh publik. Adapun pengaruh dari seks pada suatu negara salah satunya adalah teknologi yang mampu menggeser tujuan seks dan menyebabkan desakralisasi seks.

Beberapa isu yang ramai kita temui dan bicarakan seperti pelecehan seksual, kekerasan seksual, nikah dini, aborsi, dan kelahiran di luar nikah salah satu penyebabnya adalah pornografi sehingga mendorong hawa nafsu (syahwat) untuk melakukan pornoaksi. Pornografi sendiri diartikan sebagai penggambaran tingkah laku untuk membangkitkan nafsu birahi, dan mempunyai kecenderungan merendahkan kaum wanita.

     Pornografi menurut Rowen Ogien sebagaimana yang dikutip oleh Haryatmoko dari aktivitas seksual seperti menampilkan tubuh secara vulgar, gerak-gerik yang erotis, eksposure organ vital, adegan dan suara persenggamaan, mesum atau cabul yang ditujukan untuk dikonsumsi publik. Dengan adanya pornografi, tentunya ada perubahan dan pengaruh yang tidak bisa kita hindari. Perubahan dan pengaruh itu antara lain:

1) Perubahan Tujuan Seks, dari yang kebutuhan biologis, kebutuhan material (uang), sampai "just have fun" (bersenang-senang).

2) Perubahan Sosial seperti a) tidak mengindahkan nilai kesopanan dan kesusilaan; b) tidak lagi dianggap tabu dan asusila; c) terbiasa dan menganggap kewajaran.

3) Perubahan Perilaku seperti, tidak malu, apatis. bebas melakukan apapun  tanpa kontrol dari masyarakat, dan memunculkan budaya permisif (batasan nilai mulai memudar).

4) Reduksi Sakral, yang dulunya berhubungan seks harus dilegitimasi oleh pernikahan sekarang dapat dengan mudah didapatkan (free sex), selain itu merubah nilai dari kesakralannya dengan nilai komersial dan komoditi.

5) Merusak gairah seks dengan pasangan karena tidak sesuai dengan ekspektasi dalam porno, level keintiman jadi rendah disebabkan kurangnya ikatan emosional, hilangnya kenikmatan seks sebab tak ada pemahaman tentang seks lembut dan tidak memperhatikan orgasme pasangan (wanita).

6) Merusak peradaban: a) membuat pikiran selalu berorientasi pada hal yang berbau seks; b) menggiring perubahan tata nilai (religiusitas dan sosial); c) intelektual, budaya, kreativitas, dan kasih sayang berubah menjadi budaya rendahan, seks dan kekerasan, serta tindakan yang menurunkan harkat martabat dan harga diri.

7) Dekadensi moral (kemerosotan moral). 

Hadirnya pornografi tidak serta merta instan adanya, ada beberapa hal yang menyebabkan yakni antara lain meaning maker budaya patriarki dimana laki-laki eksis untuk diriya sendiri sedangkan perempuan eksis untuk laki-laki (perempuan dianggap sebagai pelayan, asisten, dan mainan). Sebab lain yaitu kepentingan komersial oleh kaum kapitalisme dengan memanfaatkan kekuatan feminin yang memiliki sex appeal atau daya tarik perhatian publik. Pemanfaatan seks dalam ekonomi tentunya tersistem dalam libidonomics yang menurut J.F. Loytar dalam bukunya " Libidal Economy' tahun 1993 yakni sistem pertumbuhan ekonomi dengan merangsang hasrat konsumen untuk sensualitas komoditas.

     Selain itu, menurut Kate Millet dalam buku "Sexual Politics" tahun 1970 bahwa seks digunakan sebagai alat politis sebab menggambarkan relasi laki-laki yang memiliki kekuatan supremasi (tertinggi) dari pada perempuan, sehingga menjadi paradigma relasi kekuasaan. Hingga detik ini pornografi tidak hilang bahkan malah menyebar luas. Berdasarkan tuturan dari Siswoyo ada hal-hal yang menjadi penyebab meluasnya pornografi antara lain:

a) Longgar pada moral, yakni dengan membiarkan seseorang mencapai kepuasan dengan cara apapun salah satunya kenikmatan indrawi yang digunakan "one of" kebahagiaan yang dapat dicapai.

b)Mencari keuntungan.

c) Liberalisme, yang menyatakan bahwa pornografi, berhubungan seks merupakan kebebasan untuk mengungkapkan diri, bahkan berpendapat cara untuk memerangi seks bebas adalah dengan melegitimasinya.

d) Kurang adanya ketegasan hukum, sebagaimana KUHP yang ada di Indonesia menggunakan pasal karet yang banyak tarik ulur penafsiran sehingga perdebatan terus berlangsung padahal gempuran pornografi menggoyang sendi kehidupan begitu dasyatnya.

e) Kebingungan dan sikap apatis oleh banyak orang termasuk kelompok religius yang menganggap mereka tidak terkena pengaruh oleh pornografi dan tidak mempunyai daya untuk memecahkan persoalan ini.

Dikalangan masyarakat yang lain, memanfaatkan pornografi sebagai sarana untuk balas dendam terhadap mantan kekasihnya. Sebut saja ajang balas dendam itu revenge porn yakni tindakan balas dendam terhadap mantan kekasih untuk menjatuhkan citranya melalui penyebaran porno pribadi. Selain itu, revenge porn digunakan untuk menekan, memaksa, dan mengancam seseorang supaya melakukan atau memberi suatu hal yang diinginkan oleh pelaku.

Pornografi dan pornoaksi sebenarnya bukanlah budaya Indonesia. Bangsa timur dikenal dengan kebaikan nilai-nilainya, seperti di Indonesia memakai pakaian adat yang menutup aurat pada umumnya. Kebanyakan dari kita berfikir bahwa pornografi dipandang sebagai unsur penjajahan budaya barat permisif, alangkah baiknya kita tidak langsung menjustifikasi bahwa barat adalah pelaku dari kejahatan pornografi ini. Memang, barat mempunyai ideologi kebebasan dan mereka menganggap bahwa seks bebas itu merupakan kebebasan ekspresi individu. Selain itu, perkembangan teknologi yang membuka seluruh akses informasi seluruh dunia. Maka, bijaknya kita mampu menyeleksi mana budaya yang baik untuk kita dan mana budaya yang harus dibuang. 

Penyimpangan seksual di Indonesia terjadi karena pengaruh budaya barat (kebebasan) sehingga masyarakat Indonesia tidak mampu membendungnya. Lain kata yang dikemukakan Freud, bahwasanya penyimpangan seks bukanlah hal yang negatif akan tetapi perilaku itu merupakan kinerja hormonal yang lumrah dan tidak bisa dicegah.

 Coba kita luruskan terkait penyimpangan seksual ini. Mengenai kebebasan, kita semua diberikan hak kebebasan. Akan tetapi penafsirannya pilihan bebas dalam berekspesi itu pilihan yang dibuat berdasarkan akal budi. Jika kebebasan itu dibuat dengan semaunya, berarti akal budi tersebut tidak berfungsi normal (cenderung mengedepankan nafsu). Kemudian mengenai kinerja hormonal, tentu semua makhluk hidup mempunyai kebutuhan biologis yang harus dipenuhi. Maka, harus ada tempat yang tepat dalam  melengkapi kebutuhan itu yakni lewat pernikahan sebab dengan pernikahan itulah yang membedakan manusia dan hewan.

Dari problema yang terurai tersebut, maka perlu kita pecahkan atau setidaknya meminimalisir pornografi dan kekerasan seksual yakni antara lain merubah cara pandang dunia patriarki, merubah cara pandang industri mesum terhadap perempuan sebagai objek, serta perempuan disadarkan untuk menentang arogansi dunia patriarki dan menjadi avant graders issue menentang pornografi dengan liarnya kebutuhan patriarki yang mengorbankan sifat kemanusiaan perempuan.

Sumber:

a) Kutbudin Aibak,  Fiqh Kontemporer, (Yogyakarta: Kalimedia, 2017). 

b) Abdul Munir dan Wulan Junaini, Studi terhadap Seorang Perempuan sebagai Korban Revenge Porn di Pekanbaru, Jurnal UIR (Universitas Islam Riau), 2020.

c) Muhammad Chirzin, Pornografi dan Pornoaksi dalam Perspektif Al-Qur'an, Jurnal Musawa, Vol.4, No.1, 2006.

d) Rusydi Hikmawan, Manifestasi Seksualitas dalam Budaya Kebebasan, Jurnal Ulumuna, Vol. X, No. 2, 2006.

e) Atun Wardatun, Pornografi dan Kekerasan terhadap Perempuan (Kajian Kritis dan Pandangan Feminisme Radikal), Jurnal Ulumuna, Vol. X, No. 2, 2006.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bingkai Perempuan dalam Islam

Muhasabah Akhir Agenda Kuliah